Wednesday, January 26, 2005

Media Centre For Peace Journalism and Conflict Reconciliation in Maluku and North Maluku

by : Wahyuana
Date : januari 2002

I. Title : Media Centre to mend the ties between media and journalists in Maluku and North Maluku and to develop peace journalism to reconcile conflicts in Maluku and North Maluku

II. Programme Activities:
Main Programme:
- Establishing media centre
- Equipping the media centre
- Media monitoring
- Protection and advocate for journalists and media.
- Producing peace journalism news
- Creating and Publishing news website and newsletter
- Monthly discussion and biweekly training
- Peace journalism Training
- Peace journalism Training for NGOs and community members
- Facilitate reconciliation for all people and community members
around
- Promoting peace and conlict resolution

III. Organisation name : Maluku Media Center (MMC)

IV. Justification :
Social conflict amongst religious groups in Maluku and North Maluku which has been going on for two years is not yet resolved up to now. Despite the declining tendency of the intensity, sentiment between the clashing groups remains very high. All sectors are not yet regain their normal growth. Almost everty aspect of local people’s life has been affected by this lengthy conflict. There is no guarantee that new incidents will not erupt because various social, economic, political and legal problems has not been taken care of.
Social unrest happened in Maluku and North Maluku is very complex and had caused ecessive damages so that we can not merely depend on the government and security personnels. Refugees problem and psychological trauma haunted all people especially children, require join action amongst the government, security personnels, non governmental organisations and society groups. A long term join action putting all available resources together.
Journalist and media are important factors in stopping violence and conflict reconciliation. Media can be both friend and enemy in conflict reconciliation process. In this case, journalist is not merely trapped in conflicting situations but has been used as a war propaganda as well. Journalist and media related professions have been split amongst the conflicting groups. This situation requires interventions to put journalist and media related professions back on their professionalism values and to encourage them to reduce the tense and resolve the conflict. Peace journalism or humanitarian journalism is a must for this area.
Maluku and North Maluku Journalists and Media First Meeting held in Bogor, West Java on 25 February – 3 March 2001 is an good initial step to regain interaction amongst journalists in Maluku without consideration on their religions and encourage them to regain their professionalism. Previously there was practically no interaction amongst Moslem and Christian journalists in Maluku and North Maluku. This meeting resulted an agreement to eliminate that religious difference and start professional cooperation. They agreed to end their involvement in the conflict, return to professionalism and practicing peace journalism.
After the Bogor meeting, a significant change took place in media practice in Maluku and North Maluku. Number of media practicing war journalism drastically decreased though several media and journalists are still trapped and being used as war propaganda. This positive progress was not only admitted amongst the media but also by bureaucrats, security personnels, and local society leaders. But since peace journalism is closely related to journalistic ability and professionalism of the practitioners, the Bogor meeting was continued by second meeting in Palu and Poso. In these areas participants got the chance to directly cover conflict erupted in Poso involving Moslem and Christian society in that area, a social conflict with similar characteristic with the one erupted in Maluku and North Maluku.
Maluku and North Maluku Journalists and Media Second Meeting held in Palu-Poso, Central Sulawesi on 26 May – 2 June 2001. This meeting was held to train technical skill, broaden participants’ knowledge and understanding in the discharging conflict, and the most important thing is to mend the relationship amongst journalists. Journalists from different religions were taken together to cover the conflict scene and encouraged to reflect their profession that journalistic work needs togetherness and cooperation.
This Poso meeting involved 38 participants, 22 amongst them had just consented upon their agreement resulted from the previous Bogor meeting. They also expected follow up from their Poso meeting in term of activities conducted in Media Centre. Therefore Media Centre is required as a place to interact amongst journalists, media or source persons from the bureaucrat and from the clashing groups. Media Centre also functions as a protection for journalists facing risky job in conflic area, training centre and discussion place for journalists.

V. Problem Definition
- Social conflict in Maluku with its religious background has taken place for two years and have not yet shown any resolution because unsolved problems on legal, political, social, economic and security matters.
- Journalist and media can not be separated from conflict sentiment, divided into conflicting groups.
- Journalist and media perceived by the people as if they flared up and prolonged the conflict.
- There has been no means and activities to mend the tie and solidarity in the journalist profession in Maluku and North Maluku.
- There has been no media centre or other independent place for journalist to interact and cooperate in crosschecking the information among journalists.

VI. Programme Objectives

General Objective:
To rebuild the reconciliation amongst journalist and media, and mend the tie between media and journalist as well as developing peace journalism in Maluku and North Maluku. And promotion peace and conclict reconciliation.

Specific Objective:
- To give an interaction place for journalists who are split in conflict sentiment.
- To give protection and advocacy for journalists.
- To conduct media monitoring
- To publish bulletin, peace journalism news site, and produce news or video to campaign for peace and conflict reconciliation.
- To conduct training and workshop for peace journalism
- To conduct training to enhance journalistic skill.
- To give assistant for coverage and production of peace journalism
- To facilitate coverage to conflict areas which are difficult to enter.
- To facilitate discussion amongst journalist.
- To facilitate activities designed together by Maluku journalists
- To facilitate reconcile, to meet, and peace house together for all people
and comunity member around.
- Building networking for peace and conflict reconciliation promotion.

VII. Subject and Programme Location
Subject : Maluku and North Maluku journalist, news source
person, society related to journalism profession and the media, NGO activists for conflict reconciliation in Maluku.
Sex : Male and female
Religion : All religion
Location : Programme area covers Maluku and North Maluku.
Media centre established by renting a house at
Ambon.

It is aimed that subjects will realise the urgency to apply peace journalism in conducting their duty in Maluku and North Maluku, understanding the conflict, and become conscious to be responsible in helping the peace making process and conflict reconciliation.

VIII. Co-operation with related institutions
For the sake of the programme accomplishment, programme officers will make any networking effort and bring together common commitments to support the programme, along with many institutions such as:
1. Maluku Civilian Emergency Authority c.q the governor of Maluku.
2. Public relations of government offices in Maluku.
3. Pattimura Military Command.
4. Maluku Police Department.
5. Media and publishing institutions in Maluku.
6. Media leaders in Maluku.
7. Senior journalists.
8. Journalist Organisations.
9. Prominent public figures.
10. Top leaders of conflicting parties.
11. Religious leaders.
12. BakuBaeMaluku Groups.
13. Local NGOs.
14. Humanitarian aid and voluntary organisations in Maluku.
15. Concerned individual and social groups.

IX. Programme Sustainability
To ensure the programme sustainability in the first two years, it is expected that, in the mid of second year, solidarity and network of journalists in Maluku and North Maluku would be come into being. All journalists will be no longer fragmented in the conflicting sentiments, and they will sharpen no issues of difference between themselves. It is said fairly that Maluku conflict has calmed down. Thus, peace journalism has been a skill and consciousness of journalists when they in action to cover given conflict eruptions. In the mid of second year, so it is expected that good journalist organisations come into existence in Maluku. Furthermore, it was those organisations that will handle the centre’s activities in the days to come. And then, fund rising will be strived for the sake of programme sustainability that was entirely in the hands of Maluku journalist with none to interfere, neither in facilitation nor mediation.


X. After words

We have explained all about Media Centre for Humanitarian Journalism and Conflict Reconciliation in Maluku as well as North Maluku. And the complete description is our ultimate concern in this case.



Perlu Sebanyak-banyaknya Kesepakatan Pemilu Tanpa Kekerasan

Oleh : Wahyuana

Di hadapan anggota KPU, tanggal 6 Pebruari 2004 pekan lalu, 24 partai politik peserta Pemilu 2004, telah menanda tangani Kesepakatan Bersama Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2004. Yang berisi 9 butir kesepakatan. Isi dari kesepakatan itu diantaranya mengatur prinsip-prinsip pokok untuk saling menghormati dan menghargai kebebasan masing-masing partai politik. Prinsip kesetaraan antar partai politik, dan tidak melakukan klaim teritory. Menghargai kebebasan pers dan berkomitmen untuk tidak menggunakan kekerasan jika terjadi permasalahan dengan pers. Kesepakatan untuk tidak menggunakan dana publik dan fasilitas publik. Tidak mentolerir praktek jual beli suara, para pemilih, dan penyuapan panitia pemilihan. Mentaati dan menghormati seluruh peraturan pemilu dan keputusan KPU. Dan yang paling penting, semua partai politik juga sepakat untuk menghindari segala bentuk kekerasan untuk mencapai tujuan dan menyelesaikan masalah.
Di butir terpenting tentang komitmen bersama untuk menghindari kekerasan ini, dibagi lagi menjadi dua ayat yaitu, pertama, kesepakatan untuk tidak memperkenankan satuan tugas keamanan menggunakan peralatan dan bertindak sebagaimana kewenangan polisi dan aparat keamanan negara. Dan ayat kedua, komitmen untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi dengan prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan hukum, atau dengan melalui jalur musyawarah.
Kesepakatan ini melengkapi kesepakatan Pemilu damai yang diadakan di tingkat-tingkat KPU daerah, dan juga kesepakatan untuk menciptakan Pemilu damai yang ditandatangai semua kontestan partai politik di depan aparat kepolisian.
Kesepakatan-kesepakatan ini tentu perlu disambut dengan baik. Dengan banyak kesepakatan-kesepakatan serupa yang dibuat antar parpol, baik di tingkat pusat atau daerah, maupun yang difasilitasi oleh berbagai kalangan lain, akan mengeliminir potensial konflik yang terjadi. Mematahkan prediksi ‘para dukun’ akan terjadinya kekerasan dan kekacauan dalam Pemilu mendatang.
Sebaiknya, kesepakatan-kesepakatan serupa juga dilengkapi lagi dengan kesepakatan antara partai-partai besar. Misalnya, antara dua partai besar PDIP dan Golkar. Atau PDIP dengan PPP. Atau PPP dengan PKB. Di daerah-daerah yang menampakkan peluang konflik antar beberapa partai tertentu. Misalnya, di Yogyakarta, perlunya kesepakatan damai antara PDIP dengan PPP, karena massa satgas dari kedua parpol ini sering terlibat dalam tawuran yang membahayakan keamanan kota. Juga di Bali, massa pendukung PDIP daerah ini sering terlibat bentrok dengan massa pendukung Partai Golkar. Sedangkan di daerah-daerah sepanjang pesisir utara Jawa Tengah seringkali terjadi bentrok antara massa pendukung PKB dan PPP.
Pemilu sendiri memang diadakan sebagai mekanisme konflik yang dibuat secara resmi oleh negara dan disepakati oleh seluruh masyarakat. Sebagai puncak penyelesaian konflik dari seluruh kepentingan politik. Sehingga tentu juga tidak diinginkan Pemilu akan berlangsung secara dingin-dingin saja. Tetapi seperti layaknya negara yang modern, Pemilu yang baik, tak harus ditandai dengan kekerasan. Apalagi yang sampai menimbulkan korban jiwa.
Pemilu di Indonesia, populer disebut sebagai ‘pesta demokrasi.’ Pengertian pesta, membuat masyarakat memahami pemilu sebagai event untuk bisa bebas melakukan apa saja. Yang tadinya tidak bisa konvoi, jadi bisa konvoi arak-arakan bermotor keliling kota. Yang tadinya tidak bisa corat-coret, jadi bebas corat-coret. Bebas berteriak dan mengumpat kelompok lain yang tidak disenangi. Banyaknya kekecewaan pada politik dan kesulitan ekonomi, membuat kampanye pemilu tidak hanya dipahami sebagai media komunikasi politik antara partai dengan pemilih. Tetapi dalam forum kampanye biasanya juga ditandai dengan luapan tuntutan keadilan sosial ekonomi, keinginan pembaruan politik dan ekspresi protes sosial.
Tak ayal, pemilu di Indonesia sering menyimpan potensi konflik kekerasan. Sebuah pesta demokrasi yang ditunggu-tunggu dengan perasaan was-was. Data (lihat tabel. I ) selama berkali-kali diadakan Pemilu, ketika era orde baru maupun era reformasi, selalu meninggalkan korban sia-sia yang jumlahnya puluhan orang. Belum lagi korban luka-luka, kerusakan materiil seperti pembakaran mobil, motor, tempat umum atau rumah, tak pernah terhitung secara pasti dan masuk dalam statistik resmi. Biasanya juga tidak ada penyelesaian hukum dalam berbagai peristiwa kekerasan sepanjang pemilu.

Tabel I. Jumlah Korban Akibat Kekerasan Pemilu
No. Pemilu Jumlah korban tewas Korban luka
1 1992 27 orang -
2 1997 248 orang -
3 1999 19 orang 421 orang
Dari berbagai sumber (data 1999, tidak termasuk di daerah-daerah konflik)

Padahal Pemilu tahun 2004 ini jauh lebih kompleks. Banyak harapan yang dibebankan. Dalam Pemilu 2004, ada 2 tahapan Pemilu, pertama Pemilu untuk memilih legislatif, yaitu DPR, DPD, dan DPRD. Kedua, Pemilu untuk memilih eksekutif, yaitu jabatan Presiden dan wakil presiden. Dalam pemilihan tahap I, dilaksanakan tanggal 5 April 2004, pemilih harus mencoblos tokoh dan gambar parpol, pada kertas suara seukuran koran, karena banyaknya partai peserta pemilu.
Sedangkan Pemilu eksekutif dibagi lagi dalam 2 tahap, tahap I dilaksanakan tanggal 5 Juli 2004 untuk pemilihan langsung penjaringan calon Presiden dan wakil Presiden. Periode antara Pemilu legislatif dan Pemilu eksekutif tahap I ini sangat rawan terjadinya konflik kekerasan. Sesudah itu, 3 bulan kemudian, pada tanggal 20 September 2004, akan diadakan Pemilu eksekutif tahap II untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Masa-masa ini rawan atas peristiwa kekerasan, karena biasanya ditandai dengan aksi massa, unjuk rasa kekuatan, dan segala luapan massal dukungan politik.
Dengan terciptanya komitmen bersama Parpol pada Pemilu tanpa kekerasan. Akan mengurangi peluang timbulnya konflik kekerasan. Yang perlu dikritisi, sejumlah kesepakatan-kesepakatan bersama itu, belum mengatur sanksi jika terjadi pelanggaran komitmen. Atau ada parpol yang melakukan pelanggaran kekerasan dalam Pemilu. Sehingga lebih baik kalau dalam kesepakatan itu tertuang juga pengaturan sanksi jika ada kontestan parpol dan organisasi underbouw Parpol melakukan pelanggaran. Menilik bentuk-bentuk pelanggaran (lihat tabel II ) dan kekerasan yang selama ini sering terjadi, seringkali kekerasan yang terjadi dilimpahkan tanggung jawabnya pada pelaku individu. Padahal sebagian besar kekerasan politik pada waktu Pemilu timbul secara terorganisir oleh organisasi underbouw partai politi. Terutama satgas parpol.

Jenis Pelanggaran Pemilu 1999 Potensial Penyebab Konflik Kekerasan
No. Modus Jumlah Kasus
1 Arak-arakan 954
2 Menghina berdasarkan SARA waktu kampanye 649
3 Mengganggu ketertiban umum 589
4 Pengerahan massa dari satu daerah ke daerah lain 460
5 Manipulasi dan pencurian start kampanye 320
6 Kampanye terselubung 306
7 Pengerahan massa dibawah umur 241
8 Penggunaan fasilitas negara 161
9 Intimidasi 112
10 Membawa senjata tajam 47
11 Tawuran/bentrokan 41
Sumber : kepolisian

Dalam UU Pemilu memang tidak ada pasal khusus yang mengatur tindak kekerasan ini. Secara lebih umum hanya diatur dalam Pasal 142 Bab XVII, yang terdiri dari 11 ayat. Ayat (1) menyebutkan,” Barangsiapa dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Pemilu yang diselenggarakan menurut Undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.” Sementara ayat (2) menyebutkan,” Barangsiapa pada waktu diselenggarakannya Pemilu menurut Undang-undang ini, dengan sengaja dan dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih dengan bebas dan tidak terganggu jalannya kegiatan Pemilu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.” Dari kedua ayat diatas, dapat disimpulkan bahwa tindak kekerasan yang terjadi ditimpakan pada individu–individu oknum pelaku. Tidak ada tanggung jawab partai politik beserta organisasi underbouwnya. Organisasi satgas partai politik yang sering melakukan kekerasan secara terorganisir tidak tersentuh. Di dalam UU Partai Politik juga tidak ada pasal yang mengatur tentang keberadaan organisasi berwajah paramiliter ini.
Minimnya pengaturan dan perlindungan melalui undang-undang di dalam mengantisipasi timbulnya kekerasan dalam Pemilu, sementara Pemilu tinggal sekitar 100 hari lagi, sehingga sangat perlu dibentuk mekanisme alternatif resolusi pencegahan konflik, melalui aksi damai. Dengan membuat kesepakatan-kesepakatan komitmen bersama Pemilu tanpa kekerasan, membuat komitmen antar parpol untuk saling menjaga, melindungi, dan bertanggung jawab. Kesepakatan-kesepakatan ini perlu sebanyak-banyaknya di buat. Baik di tingkat pusat, daerah, bahkan sampai lingkungan terkecil yang dipandang punya peluang timbulnya konflik kekerasan. Bahkan kalau perlu juga antar partai politik tertentu. Atau antar pendukung personal calon anggota legislatif, DPD dan juga pendukung calon presiden dan wakil presiden. ***selesai.

Date by : Pebruari 2004

Kekerasan Baru di Ambon

Oleh : *Wahyuana

Di kota Ambon, Maluku, masih sering terjadi aksi-aksi teror. Dalam 1 bulan ini, tidak kurang dari 20 kali ledakan bom dan tembakan senapan sniper kembali lagi terjadi. Setelah sebelumnya, selama 2 tahun terakhir, Ambon dalam keadaan tenang, damai, dan mulai terjadi rekonsiliasi secara normal dalam kehidupan sehari-hari.

Teror bahkan sudah sampai pada taraf membuat masyarakat di Ambon dalam kondisi traumatik, paranoid dan penuh ketakutan. Polisi penjinak bom, dalam 3 hari terakhir ini, berkali-kali menerima laporan kepanikan dari masyarakat karena menemukan benda yang dicurigai sebagai bom rakitan di sekitar rumahnya, di pasar-pasar, atau di tempat umum. Setelah diperiksa polisi, benda ternyata bukan bom. Masyarakat ketakutan setiap kali menemukan benda-benda seperti tas plastik warna hitam, kotak kardus, kaleng biskuit, atau pipa paralon, yang selama ini sering digunakan sebagai alat pembungkus bom rakitan. Biasanya bom ditaruh di sembarang tempat.

Selain teror bom, seringkali juga ada teror telepon gelap berupa ancaman akan terjadi ledakan bom di tempat-tempat umum. Dalam sehari, polisi bisa menerima 6 – 10 aduan ditemukan bom. Seperti kejadian pada senin, tanggal 31 Mei 2004, seorang pemilik toko, Ny. Ince, menerima titipan tas plastik berukuran besar dari seorang pembeli. Setelah ditunggu lama, penitip tidak muncul, yang kemudian mendatangkan kecurigaan Ny. Ince, kalau tas yang dititipkan itu berisi bom. Ny. Ince langsung panik dan kemudian menelpon polisi. Kepanikan terjadi di seluruh kampungnya. Ketika polisi datang memeriksa, ternyata tas bukan berisi bom, tapi berisi buku-buku. Ketika si penitip tas kembali ke toko Ny. Ince, penitip itu hampir dipukuli ramai-ramai oleh seluruh warga kampung.

Ketakutan akut yang massal ini, terjadi setelah sebelumnya terjadi banyak bom meledak di seluruh kota Ambon. Seperti bom yang meledak di pasar tradisional Batumeja, Sirimau, 25 Mei 2004, yang menewaskan 1 orang dan 6 orang luka-luka. Sehari sebelumnya terjadi ledakan bom di perbatasan Latta-Hative, yang menewaskan 2 orang dan 12 orang luka-luka. Peristiwa di Latta, terjadi sehari sesudah Presiden Megawati berkunjung selama 3 jam di Ambon.

Selain teror bom, masyarakat juga sering mendapat teror berupa tembakan dari sniper di gedung-gedung bertingkat. Juga tembakan gelap dari arah laut di malam hari, yang diarahkan ke kampung-kampung penduduk di pinggir laut.

Kekacauan ini sudah berlangsung selama 1 bulan. Setelah sebelumnya terjadi peristiwa 3 hari kerusuhan pada tanggal 25-27 April yang menelan korban 34 orang tewas, 225 luka-luka, puluhan rumah, gedung dan hotel terbakar, dan mengakibatkan sekitar 10.600 orang mengungsi.

Insiden kekacauan tanggal 25 April 2004 itu, berawal ketika sekitar seratusan orang yang menamakan diri FKM (Front Kedaulatan Maluku), mengadakan acara peringatan ulang tahun RMS (Republik Maluku Selatan). Organisasi separatis yang sudah sejak lama tidak eksis dan tidak mendapat dukungan di Maluku. Yang dilarang oleh aparat keamanan. Sekelompok kecil pendukung RMS itu, kemudian ditangkap oleh aparat keamanan dan dibawa ke kantor Polda Maluku. Di tengah perjalanan ke kantor polisi, mereka bertemu dengan massa pengecam anti RMS di jalan. Pertemuan ini memancing aksi saling kecam, adu mulut, dan saling umpat antara massa pendukung RMS dan anti RMS di perempatan Tugu Trikora, Ambon.

Anehnya, dalam waktu bersamaan, terjadi demonstrasi massa di jalan-jalan di hampir seluruh Ambon. Yang kemudian mendorong aksi kekerasan berupa pembakaran gedung-gedung perkantoran, pasar dan rumah penduduk. Disertai dengan tembakan senapan sniper dari atap gedung-gedung dan ledakan bom di beberapa wilayah. Sehingga terjadi suasana kerusuhan dan kekacauan di seluruh kota. Sekitar 34 orang tewas dalam kerusuhan 3 hari itu. Sebagian besar akibat tembakan sniper.

Kelanjutan dari peristiwa kekerasan 3 hari itu, teror-teror ledakan bom dan tembakan gelap kembali terjadi di Ambon. Sampai saat ini diperkirakan sudah sekitar 50 orang tewas, ratusan luka-luka, dan ribuan orang kembali menjadi pengungsi. Suasana Ambon kembali menjadi seperti suasana 4 tahun yang lalu, ketika Ambon, dilanda konflik komunal antar warga pemeluk agama Islam dan agama Kristen, yang berlangsung selama lebih dari 3 tahun. Menelan korban sekitar 8.000 orang tewas (BakuBae Maluku, 2002), dan sekitar 350.000 orang menjadi pengungsi. Sekitar 3.000 korban yang tewas, terjadi di Maluku Utara.

Sejak insiden peristiwa 25-28 Mei 2004 itu, barikade-barikade jalan kembali dibangun di Ambon. Yang memisahkan jalan-jalan dan kampung-kampung di Ambon menjadi zonasi berdasarkan kelompok agama. Menjadi daerah muslim, atau menjadi daerah kristen. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, karena rawan akan terjadi lagi keributan atau bentrokan antar massa Islam-Kristen dalam jumlah massa yang besar. Selain itu, kondisi ini juga memundurkan upaya-upaya perdamaian dan rekonsiliasi yang selama ini sudah terjadi di masyarakat.

Dilihat dari bentuk-bentuk teror dan modus yang dilakukan, teror bom yang terjadi sekarang, sepertinya diarahkan untuk memancing masyarakat di Ambon agar terlibat lagi di dalam konflik komunal antar agama seperti yang dulu pernah terjadi. Teror dilakukan di daerah-daerah Kristen atau Islam, dan biasanya disertai oleh munculnya isu, bom dipasang oleh pihak lain yang berlainan agama. Modus ini seperti mengulang pola-pola konflik dan kerusuhan yang terjadi di Maluku, terutama di kota Ambon, 3 tahun yang lalu.

Tiga tahun yang lalu
Tiga tahun lalu, banyak orang pesimis terhadap resolusi konflik di Maluku, khususnya untuk menghentikan tingginya intensitas konflik kekerasan di Kota Ambon. Konflik yang berawal dari kerusuhan sosial tanggal 19 janurai 1999, telah berkembang menjadi konflik kekerasan antara komunitas Islam-kristen yang demikian keras, eksesif, dan menelan banyak korban. Berulang kali upaya perdamaian dan penghentian konflik dilakukan, namun seringkali segera berakhir dengan timbulnya konflik kekerasan yang baru. Lamanya konflik, banyaknya korban, dan seringnya upaya-upaya penghentian konflik berakhir dengan kegagalan, membuat frustasi banyak orang. Para pengamat sampai pada kesimpulan pesimistis yang memperkirakan bahwa masyarakat muslim dan masyarakat kristen di Maluku, terutama di Kota Ambon, tidak akan bisa berbaur lagi seperti masa sebelum peristiwa 19 Januari 1999. Dimana Maluku pada masa sebelum konflik itu, ditandai dengan kehidupan masyarakatnya yang pluralistik, toleran dan damai. Tidak ada masalah perbedaan agama dalam kehidupan sehari-hari.

Namun prediksi pesimis itu tidak sepenuhnya terbukti di lapangan. Sesudah 40 perwakilan masyarakat muslim dan 40 masyarakat kristen mau menandatangani perjanjian damai dan penghentian konflik di Malino, Sulawesi Selatan, pada bulan Februari 2002. sejak itu kondisi masyarakat di Ambon kembali berubah total.

Sehari setelah perjanjian Malino ditanda tangani, sambutan perdamaian antar komunitas masyarakat Islam-Kristen di Maluku seperti tidak bisa dibendung lagi. Siapapun orang yang berada di Ambon pada masa beberapa hari sesudah penanda tanganan deklarasi Malino, tentu akan mengenang peristiwa rekonsiliasi sosial itu dengan baik, karena beruntung turut merasakan dan turut serta dalam pesta-pesta kegembiraan suka cita berakhirnya perang. Masyarakat islam-kristen saling berkunjung, bertemu dan berpelukan di jalan-jalan, saling berjabat tangan, dan berbagi makanan. Suasananya seperti hari raya. Anak-anak muda saling bertemu dengan teman-teman sebaya yang dulu pernah sama-sama terlibat konflik, mereka bersama-sama merayakan pertemuan berakhirnya konflik 3 tahun itu dengan lomba adu balap motor, atau atraksi speedboat di teluk Ambon. Sarana-sarana sosial pun kembali buka dan menjadi ajang interaksi antar kedua komunitas. Meskipun ribuan pengungsi masih mendiami kamp-kamp darurat, tetapi interaksi antar komunitas kedua pemeluk agama itu pelan-pelan kembali terjalin. Pelan-pelan Ambon kembali seperti masa-masa sebelum konflik. Hubungan sosial kembali terjalin seperti pada masa-masa ‘Ambon Manise,’ yaitu masa sebelum terjadi 3 tahun konflik kekerasan antara 1999-2002.

Realitas perdamaian ini mematahkan prediksi atas keterpecahan masyarakat di Ambon akibat perang saudara. Sekaligus mematahkan pendapat bahwa konflik di Maluku adalah konflik agama. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kedua komunitas masyarakat Islam-Kristen saling membutuhkan dan dapat hidup saling berdampingan. Kondisi ini membawa optimisme bahwa perdamaian di Ambon dan Maluku secara keseluruhan bisa kembali seperti sedia kala.

*Wahyuana, Penggagas dan Pendiri Maluku Media Center (MMC) di Ambon, Maluku. Media center for Peace Jounalism and Conflict Resolution.

Date : Mei 2004

Thursday, January 13, 2005

Pertemuan Jurnalis Maluku dan Maluku Utara

Beberapa rumah mereka telah terbakar, hangus dilalap api. Sebagian sanak famili atau sahabat mereka pergi, dan mungkin tak akan pernah mereka temui lagi. Tapi akal sehat mereka tak pernah runtuh. Tiga puluh satu jurnalis Maluku dan Maluku Utara berkumpul di Bogor, 25 – 1 Maret 2001, dan berkomitmen bersama pada pengembangan jurnalisme kemanusiaan di tengah konflik Ambon
yang masih buram.


Dimana pun, kerja jurnalistik selalu menempatkan prinsip cover both side dalam peliputan sebagai prinsip utama. Dan pengabdian jurnalistik dipertaruhkan pada pembelaan nilai-nilai kemanusiaan. Namun, ditengah konflik, prinsip-prinsip itu ternyata tak mudah dijalankan.
Di Ambon misalnya, jurnalis ternyata kesulitan menerapkan prinsip-prinsip jurnalistik. Jurnalis yang beragama Islam kesulitan melakukan liputan dan menerapkan mekanisme cross chek informasi terhadap wilayah konflik yang penduduknya mayoritas beragama Kristen. Demikian juga jurnalis yang beragama Kristen kesulitan mendapatkan akses informasi dari pihak yang beragama Islam. Akibatnya, jurnalis terimbas suasana konflik, menjadi terkotak-kotak. Komunikasi antar jurnalis menjadi bias konflik. Solidaritas jurnalis pun retak.
Bias dan kesulitan akses informasi ini yang mendorong media di tempat jurnalis-jurnalis itu bekerja, cenderung mengabarkan peristiwa-peristiwa konflik dari perspektif salah satu pihak. Jurnalis, berita, dan media pun akhirnya ikut dituduh dan dicurigai sebagai media informasi partisan dan terlibat mengobarkan konflik yang bekepanjangan.
Akibatnya, kekritisan liputan terhadap pihak-pihak lain yang sebenarnya turut terlibat dalam konflik pun akhirnya menurun. Bahkan, akar masalah konflik akhirnya tak pernah ketahuan.
Pengalaman jurnalis di tengah konflik di Maluku ini, mengemuka di depan forum Pertemuan Jurnalis dan Media Maluku dan Maluku Utara, di Hotel Salak, Bogor, 25 Pebruari –1 Maret 2001, yang diadakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bekerjasama dengan Dewan Pers, dengan didukung The British Council.
Pertemuan ini dihadiri 31 wartawan dari berbagai media suratkabar lokal, tabloid, majalah, koresponden media nasional dan internasional, wartawan televisi dan radio; dari Ambon, Ternate, Halmahera, dan Tual. Terdiri dari sekitar 20 orang reporter dan 11 orang pemimpin media-media lokal.
Pertemuan ini selain menjadi media pertemuan jurnalis-jurnalis Maluku, juga diisi materi workshop jurnalisme damai. Hadir sebagai pembicara antara lain Pak Atmakusumah dari Dewan Pers, Dahlan Iskan bos Jawa Pos Group, Kapuspen TNI Marsda TNI Graito Usodo, Gubernur PDS (Pemerintahan Darurat Sipil) Maluku Dr. Saleh Latuconsina, Sejarawan UI Prof. Dr. Learissa, Munir S.H dari Kontras, dan Sosiolog Dr. Imam Prasodjo.
Selain pertemuan selama 4 hari di Hotel Salak, Bogor, dari tanggal 25 Pebruari sampai tanggal 1 Maret 2001, pertemuan juga dilanjutkan di Hotel Santika, Jakarta, dari tanggal 1 Maret – 3 Maret 2001, yang diisi dengan acara pertemuan dengan Tim Baku Bae Maluku. Selain itu, selama di Jakarta, peserta juga diajak melakukan kunjungan ke media-media nasional yang terbit di Jakarta, diantaranya Kompas, Republika, RCTI dan detik.com.
Meskipun secara garis besar jurnalis di Maluku terjebak dalam pengelompokkan konflik, namun dari sharing dan berbagi pengalaman liputan diantara para peserta, nampaknya, masih ada titik-titik yang bisa mempertemukan mereka, misalnya seorang jurnalis beragama Kristen mengantar dan mendampingi jurnalis yang beragama Islam di dalam peliputan atau ketika harus berhubungan dengan wilayah dan narasumber Kristen. Begitu juga sebaliknya. Memang, kondisi ini agak sulit dilakukan. Tapi dari saling tukar cerita antar pengalaman, selama beberapa bulan terakhir ini, beberapa wartawan sudah mulai bisa melakukan. Jalinan inilah yang harus terus dirajut lagi.
Pak Atmakusumah, Ketua Dewan Pers, sendiri menolak dan tidak mempercayai anggapan atau pendapat bahwa media yang menyebabkan konflik di Ambon. "Tapi kalau media turut memperpanjang konflik, bisa jadi. Tapi prinsip cover both side tak bisa ditawar di medan liputan sesulit apapun," ujarnya mengomentari kesulitan jurnalis Ambon melakukan liputan yang seimbang.
Bersama sesi Pak Atmakusumah tampil juga Dahlan Iskan, bos group Jawa Pos, yang selama ini telah jadi bahan pembicaraan sebagai orang yang dianggap 'tega' memanfaatkan konflik di Maluku untuk bisnis media, --Dahlan Iskan, sejak terjadi konflik tahun 1999 memecah manajemen Harian Suara Maluku yang dikuasai Jawa Pos Group menjadi 2 buah media di Maluku yaitu Harian Suara Maluku yang orientasi pemberitaannya lebih condong ke kelompok Kristen dan Harian Ambon Ekspress yang orientasi redaksinya lebih condong ke suara kelompok Islam —- mengatakan bahwa tidak ada niat memanfaatkan konflik Maluku untuk bisnis media. "Tadinya bermula karena wartawan Islam tidak bisa ngantor di kantor Suara Maluku yang terletak di pemukiman Kristen, maka untuk melanjutkan idealisme wartawan mereka dan agar mereka tetap bisa bekerja, ya kemudian dipisah, kemudian dibuatkan Harian Ambon Ekspress," kilahnya.
"Sebenarnya sekedar pertimbangan pragmatis. Wong keduanya itu proyek rugi kok. Sekarang saya berniat menjual kedua-duanya, dan ternyata nggak ada yang mau beli. Ternyata wartawan-wartawan dari kedua belah pihak juga masih suka kalau saya yang jadi investornya. Tapi nanti kalau keadaan sudah tenang, kita gabung lagi dan komposisi redaksinya nanti dibuat seimbang dari kedua kelompok," ujar Dahlan lagi.
Menghadapi media-media di Ambon yang terjebak ke dalam jurnalisme 'partisan' ini tampaknya membuat 'gundah' yang mendalam bagi Gubernur PDS Maluku, Dr. Saleh Latuconsina. Konflik yang berkepanjangan membuatnya gelisah, tanda-tanda meredanya konflik yang sudah berjalan lebih dari 2 tahun ini belum juga nampak. Kegundahan itu nyaris membuatnya mengeluarkan keputusan fatal bagi perkembangan pers di Maluku. Yang berarti justru kemunduran ke belakang. Di dalam sesi tampil bersama sejarahwan Prof Dr. Learissa, Gubernur Saleh Latuconsina, menuturkan hendak membentuk 'Tim Penyerasi Berita' yang dikelola oleh pejabat Pemda dan beberapa wartawan yang bertugas mengawasi media dan mengeluarkan berita 'resmi' bagi konsumsi media dan jurnalis Maluku. Mungkin, semacam departemen penerangan di jaman orde baru.
Untung rencana ini segera ditolak oleh kalangan jurnalis Maluku, karena pola ini dianggap bisa sebagai pengulangan kesalahan orde baru yang suka melakukan sensor berita. Namun, terhadap kegelisahan gubernur ini, Pak Atmakusumah memberikan resep," salah satu tugas media memang memberikan kedamaian bagi masyarakatnya. Pada titik-titik tertentu media punya tanggung jawab untuk kompromi dengan pemerintah setempat untuk menjalankan program bersama. Nah, kalau media setempat susah diajak kerjasama dengan pemerintah, jangan pemerintah yang bertindak, misalnya sampai membredel, tapi laporkan ke dewan pers, nanti kami yang akan menegurnya dan bertindak sebagai mediator."
Selain diisi diskusi dengan para pengamat dan pejabat yang punya kaitan kebijakan dengan konflik yang terjadi di Maluku. Pertemuan jurnalis ini juga diisi dengan workshop jurnalisme damai. Diantaranya juga melakukan eksplorasi kembali tentang peran jurnalis dan media di dalam konflik di Maluku.
Hasilnya, para jurnalis di Maluku dan Maluku Utara mengeluarkan pernyataan bersama yang tertuang dalam draf kesepakatan yang isinya:

Komitmen Bersama Peserta Pertemuan Jurnalis dan Media Maluku dan Maluku Utara di Bogor

Kami jurnalis dan media Maluku dan Maluku Utara dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, menyatakan niat mengedepankan profesionalisme dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik
Kami bertekad melaksanakan jurnalisme kemanusiaan bertumpu pada kebersamaan dan kesatuan profesi
Kami menghimbau kepada media nasional dan media di luar Maluku dan Maluku Utara untuk tidak menyebarkan berita yang tidak sesuai dengan fakta dan cenderung memprovokasi
Kami menyatakan menolak penggunaan media massa sebagai alat untuk menyebarluaskan kepentingan kelompok yang bisa mengobarkan permusuhan
Kami meminta keterlibatan dan tanggung jawab organisasi-organisasi wartawan, dewan pers dan serikat penerbit suratkabar untuk lebih berperan dan proaktif untuk mendukung upaya-upaya tersebut

Bogor, 1 Maret 2001

Kesepakatan ini ditandatangani 31 orang jurnalis, semua peserta pertemuan Bogor :
1. Abdul Hasan Sangadji (TVRI Ambon)
2. Ahmad Ibrahim (Ambon Ekspress )
3. Agus Latumahina (Suara Maluku)
4. Arifin Rada (Sinar Tenggara)
5. Abdul R.T Ohorella (Harian Surya)
6. Alex Sariwatting (Antara)
7. Collins Selano (Radion DMS)
8. Dien Kellilauw (Antara)
9. Elsye Ch. Pattiasina (Siwalima)
10. Ester Samson (Dara Pos)
11. Febrianty Kaihatu (Suara Maluku)
12. Friets Kerlely (Tempo, Tabaos)
13. Hamid Hasim (Ambon Ekspress)
14. Hasan Pataha (Ambon Ekspress)
15. Hasbullah Assel ( Taloid Suisma)
16. Herry Setiono (TVRI)
17. Izzac Tulalessy (Siwalima)
18. Karel H. de Fretes (Reuters)
19. Lucky Sopacua (TVRI)
20. Maria M. Sopamena (TVRI)
21. Marthinus Rahanra (Dhara Pos)
22. Mochtar Touwe (Suisma, Gatra)
23. M. Tahir (Suisma)
24. Novi Pinontoan (Suara Maluku, The Jakarta Post, Gamma)
25. Olivia M. Wattimena (Tabaos)
26. Onky Anakonda (Ambon Ekspress)
27. Philip W. Sekewael (RRI)
28. Riny Soelaiman (Sakti Pos)
29. Rusli Djalil (Ternate Pos)
30. Saswati Matakena (Siwalima)
31. Sukirno (Republika)


Pagi, tanggal 1 Maret 2001, semua peserta meninggalkan Hotel Salak, Bogor, dan pindah ke Hotel Santika di Jakarta. Pada hari itu juga diadakan kunjungan ke media-media yang terbit di Jakarta, selain untuk melakukan refreshing, studi banding dan juga untuk mengajak pada komitmen bersama pers terhadap konflik Ambon. Diantaranya ke Republika yang ditemui langsung Pemimpin Redaksi Zaim Uchrowi, ke Kompas bertemu dengan Suyopratomo, ke RCTI ditemui manajer liputan Edi Sucipto, dan ke detik.com yang ditemui langsung Budiono Darsono.
Selama di Jakarta, peserta juga melakukan dialog dengan Tim Baku Bae, untuk saling bertukar informasi dan menjalin komitmen untuk saling membantu dalam proses rekonsiliasi konflik Ambon.
Selanjutnya follow up dari pertemuan ini, akan diadakan pertemuan lanjutan lagi untuk mengevaluasi perkembangan media dan jurnalisme di Maluku, pasca pertemuan Bogor dan Jakarta. Didik Supriyanto, Sekjen AJI, juga telah menjanjikan akan mengadakan kompetisi atau award untuk jurnalis dan media yang punya komitmen mengembangkan jurnalisme damai di Maluku dan Maluku Utara.***

Laporan : Wahyuana dan Bambang Wisudo

Kliping dari Majalah Independen Edisi No.2 Tahun ke-7 Pebruari 2001