TAQLID DAN IJTIHAD
MASALAH KONTINUITAS DAN KREATIVITAS
DALAM MEMAHAMI PESAN AGAMA
oleh Nurcholish Madjid
Jika masalah taqlid dan ijtihad harus ditelusuri ke
belakang, barangkali yang paling tepat ialah kita menengok
ke zaman 'Umar ibn al-Khathtab, Khalifah ke II. Bagi
orang-orang muslim yang datang kemudian, khususnya kalangan
kaum Sunni, berbagai tindakan 'Umar dipandang sebagai contoh
klasik persoalan taqlid dan ijtihad. Salah satu hal yang
memberi petunjuk kita tentang prinsip dasar 'Umar berkenaan
dengan persoalan pokok ini ialah isi suratnya kepada Abu
Musa al-Asy'ari, gubernur di Basrah, Irak:
"Adapun sesudah itu, sesungguhnya menegakkan hukum (al
qadla) adalah suatu kewajiban yang pasti dan tradisi
(Sunnah) yang harus dipatuhi. Maka pahamilah jika sesuatu
diajukan orang kepadamu. Sebab, tidaklah ada manfaatnya
berbicara mengenai kebenaran jika tidak dapat dilaksanakan.
Bersikaplah ramah antara sesama manusia dalam kepribadianmu,
keadilanmu dan majlismu, sehingga seorang yang berkedudukan
tinggi (syarif) tidak sempat berharap akan keadilanmu.
Memberi bukti adalah wajib atas orang yang menuduh, dan
mengucapkan sumpah wajib bagi orang yang mengingkari
(tuduhan). Sedangkan kompromi (ishlah, berdamai)
diperbolehkan diantara sesama orang Muslim, kecuali kompromi
yang menghalalkan hal yang haram dan mengharamkan hal yang
halal. Dan janganlah engkau merasa terhalang untuk kembali
pada yang benar berkenaan dengan perkara yang telah kau
putuskan kemarin tetapi kemudian engkau memeriksa kembali
jalan pikiranmu lalu engkau mendapat petunjuk kearah jalanmu
yang benar; sebab kebenaran itu tetap abadi, dan kembali
kepada yang benar adalah lebih baik daripada berketerusan
dalam kebatilan. Pahamilah, sekali lagi, pahamilah, apa yang
terlintas dalam dadamu yang tidak termaktub dalam Kitab dan
Sunnah, kemudian temukanlah segi-segi kemiripan dan
kesamaannya, dan selanjutnya buatlah analogi tentang
berbagai perkara itu, lalu berpeganglah pada segi yang
paling mirip dengan yang benar. Untuk orang yang
mendakwahkan kebenaran atau bukti, berilah tenggang waktu
yang harus ia gunakan dengan sebaik-baiknya. Jika ia
berhasil datang membawa bukti itu, engkau harus mengambilnya
untuk dia sesuai dengan haknya. Tetapi jika tidak, maka
anggaplah benar keputusan (yang kau ambil) terhadapnya,
sebab itulah yang lebih menjamin untuk menghindari keraguan,
dan lebih jelas dari ketidakpastian (al-a'ma, kebutaan,
kegelapan) ... Barang siapa telah benar niatnya kemudian
teguh memegang pendiriannya, maka Allah akan melindunginya
berkenaan dengan apa yang terjadi antara dia dan orang
banyak. Dan barang siapa bertingkah laku terhadap sesama
manusia dengan sesuatu yang Allah ketahui tidak berasal dari
dirinya (tidak tulus), maka Allah akan menghinakannya ..."
[1]
Dari kutipan surat yang lebih panjang itu ada beberapa
prinsip pokok yang dapat kita simpulkan berkenaan dengan
masalah taqlid dan ijtihad. Prinsip-prinsip pokok itu ialah:
Pertama, prinsip keotentikan (authenticity). Dalam surat
'Umar itu prinsip keotentikan tercermin dalam penegasannya
bahwa keputusan apapun mengenai suatu perkara harus terlebih
dahulu diusahakan menemukannya dalam Kitab dan Sunnah.
Kedua, prinsip pengembangan. Yaitu, pengembangan asas-asas
ajaran dari Kitab dan Sunnah untuk mencakup hal-hal yang
tidak dengan jelas termaktub dalam sumber-sumber pokok itu.
Metodologi pengembangan ini ialah penalaran melalui analogi.
Pengembangan ini diperlukan, sebab suatu kebenaran akan
membawa manfaat hanya kalau dapat terlaksana, dan syarat
keterlaksanaan itu ialah relevansi dengan keadaan nyata.
Ketiga, prinsip pembatalan suatu keputusan perkara yang
telah terlanjur diambil tetapi kemudian ternyata salah, dan
selanjutnya, pengambilan keputusan itu kepada yang benar.
Ini bisa terjadi karena adanya bahan baru yang datang
kemudian, yang sebelumnya tidak diketahui.
Keempat, prinsip ketegasan dalam mengambil keputusan yang
menyangkut perkara yang kurang jelas sumber pengambilannya
(misalnya, tidak jelas tercantum dalam Kitab dan Sunnah),
namun perkara itu amat penting dan mendesak. Ketegasan dalam
hal ini bagaimanapun lebih baik daripada keraguan dan
ketidakpastian.
Kelima, prinsip ketulusan dan niat baik, yaitu bahwa apapun
yang dilakukan haruslah berdasarkan keikhlasan. Jika hal itu
benar-benar ada, maka sesuatu yang menjadi akibatnya dalam
hubungan dengan sesama manusia (seperti terjadinya
kesalahpahaman), Tuhanlah yang akan memutuskan kelak (dalam
bahasa 'Umar, Allah yang akan "mencukupkannya").
Dari prinsip-prinsip itu, prinsip keotentikan adalah yang
pertama dan utama, disebabkan kedudukannya sebagai sumber
keabsahan. Karena agama adalah sesuatu yang pada dasarnya
hanya menjadi wewenang Tuhan, maka keotentikan suatu
keputusan atau pikiran keagamaan diperoleh hanya jika ia
jelas memiliki dasar referensial dalam sumber-sumber suci,
yaitu Kitab dan Sunnah. Tanpa prinsip ini maka klaim
keabsahan keagamaan akan menjadi mustahil. Justru suatu
pemikiran disebut bernilai keagamaan karena ia merupakan
segi derivatif semangat yang diambil dari sumber-sumber suci
agama itu.
TAQLID
Prinsip keotentikan juga menyangkut masalah konsistensi
ketaatan pada asas. Konsistensi itu, pada urutannya, akan
menjadi batu penguji lebih lanjut tingkat keabsahan suatu
pemikiran. Karena itu dalam pengembangan suatu pemikiran
keagamaan tidak mungkin dihindari kewajiban memperhatikan
hal-hal parametris dalam sistem ajaran sumber-sumber suci,
sebab hal-hal parametris itulah yang menjadi tulang punggung
kerangka ajarannya yang abadi (sesuai untuk segala zaman dan
tempat). Hal-hal parametris itu dalam Kitab Suci disebut
sebagai al-muhkamat (petunjuk-petunjuk dengan makna jelas),
yang juga disebut sebagai prinsip dasar atau induk ajaran
Kitab Suci (umm al-Kitab), kebalikan petunjuk-petunjuk
metaforikal, alegoris dan interpretatif (mutasyabihat). [2]
Karena keontentikan dan konsistensi mengimplikasikan
penerimaan terhadap suatu postulat, premis atau formula
dasar, dengan sendirinya ia juga mengandung makna taqlid
menurut makna asli (generik) kata-kata itu, yakni, sebelum
ia menjadi istilah teknis dengan makna sekunder seperti kini
umum dipahami. Sebab, taqlid dalam arti generik merupakan
unsur sikap menerima kebenaran suatu postulat berdasarkan
pengakuan bahwa sumber atau pembuat postulat mempunyai
wewenang penuh dan tinggi.
Karena salah satu konsekuensi konsep tentang Tuhan ialah
konsep tentang Dia Yang Maha Berwenang, maka menerima dengan
penuh keyakinan terhadap kebenaran ajaran-Nya dengan
sendirinya merupakan implikasi kepercayaan atau iman kepada
Rasul dan ajaran-ajaran yang dibawa-Nya. [3] Iman yang
sempurna dengan sendirinya mengandung semangat sikap pasrah
sepenuhnya.
Segi lain tentang makna penting taqlid ialah yang menyangkut
masalah akumulasi informasi dan pengalaman. Taqlid sebagai
pola penerimaan otoritas pendahulu dalam rentetan
pengembangan ilmu dan pemikiran hampir tidak mungkin
dihindari. Sebab, ekonomi pemikiran tidak mengizinkan
terlalu banyak bersandar pada kemampuan pribadi secara
terpisah dan atomistis, sehingga segala sesuatu akan menjadi
tanggung jawab sendiri, dengan keharusan merintis setiap
pengembangan dari titik nol (from the scratch). Pengetahuan
manusia seperti yang ada sekarang ini yang menandai zaman
modern ("iptek") adalah hasil kumulatif penggalian informasi
dan pengalaman yang melibatkan hampir seluruh ummat manusia
sepanjang sejarah yang telah berjalan ribuan tahun. Deretan
pengalaman dan pengawetan serta pelembagaan dalam
karya-karya intelektual sepanjang masa itu menjadi pohon
tradisi intelektual universal ummat manusia, yang tanpa itu
kekayaan dan kesuburan seperti yang ada sekarang akan
menjadi sama sekali mustahil. Memulai suatu pengembangan
pemikiran dan dalam hal ini juga pengembangan bidang budaya
manusia manapun dari titik nol akan hanya berakhir dengan
kemiskinan (malah pemiskinan - improverishment) hasil usaha
itu sendiri.
Karena itu taqlid dalam makna generik yang positif merupakan
dasar penumbuhan kekayaan intelektual yang integral, yakni
integral dalam arti bahwa suatu bangunan tradisi intelektual
memiliki akar-akar dalam sejarah. Jadi, keotentikan
historis, yang keontentikan itu sendiri diperlukan jika
diinginkan daya kembang dan kreativitas yang maksimal. Maka,
untuk sekedar misal, seorang Albert Camus dalam tradisi
intelektual Eropa (Barat) yang telah tampil dengan filsafat
kontemporernya tentang eksistensialisme absurdity yang
kontroversial itu pun harus dipahami sebagai bagian integral
tradisi intelektual di sana yang akar-akarnya bisa
ditelusuri jauh ke masa lalu, sampai ke masa Yunani kuno.
Albert Camus, dalam jalan pikiran orang-orang Barat, tidak
dapat dipahami tanpa melihat salah satu jalur konsistensi
dan benang merah pemikiran Barat itu sendiri, melintasi
zaman sampai ke masa lalu yang sangat jauh. Sekalipun konsep
absurdity dapat dilihat sebagai Camus, namun sesungguhnya ia
adalah salah satu hasil pertumbuhan kumulatif pemikiran
Barat. [4] Ia memiliki keabsahan sebagai pemikiran Barat
yang integral.
Jadi keintegralan dan keotentikan diperkuat oleh adanya
konstinuitas tradisi yang berkembang. Tetapi segi positff
taqlid ini hanya terwujud jika ia tidak menjadi paham
tersendiri yang tertutup, yang tumbuh menjadi "isme"
terpisah. Sebab, taqlid seperti ini (yang barangkali lebih
tepat disebut "taqlidisme") mengisyaratkan sikap penyucian
masa lampau dan pemutlakan otoritas tokoh sejarah. Memang
benar, masa lampau selalu mengandung otoritas. Tapi, justru
demi pengembangan bidang yang menjadi otoritasnya, masa
lampau beserta tokoh-tokohnya harus senantiasa terbuka untuk
diuji dan diuji kembali. Pengujian itu dilakukan dengan
pertama-tama, menemukan dan menginsafi segi-segi yang
merupakan imperatif ruang dan waktu yang ikut membentuk
suatu sosok pemikiran. Sebab, suatu sosok pemikiran tidak
pernah muncul dan berkembang dari kevakuman. Ia selalu
merupakan hasil interaksi berbagai faktor, dan faktor ruang
dan waktu acap kali dominan.
Kedua, dengan menghadapkan sosok pemikiran itu pada
kenyataan-kenyataan disini sekarang. Penghadapan ini
diperlukan untuk melihat relevansi suatu sosok pemikiran
historis, karena ia akan berguna untuk kita, disini dan
kini. Seperti tubuh manusia yang memiliki mekanisme
penolakan terhadap benda-benda asing yang tidak cocok dengan
dirinya lewat gejala alergi, ruang dan waktu pun, yang
mengejawantah dalam sistem sosial, memiliki mekanisme
penolakan terhadap sesuatu yang tidak sesuai tanpa
membiarkan diri secara pasif menjadi tawanan ruang dan
waktu, kita tidak bisa dihadapkan pada kebutuhankebutuhan
nyata yang didiktekan dan ditentukan oleh lingkungan kita.
HIKMAH AGAMA
Tujuan seorang Rasul diutus kepada umat manusia antara lain
untuk mengajarkan Kitab Suci dan hikmah kepada mereka.
Karena cakupan maknanya yang demikian luas, "hikmah"
diterangkan kedalam berbagai pengertian dan konsep,
diantaranya wisdom atau kewicaksanaan (dari bahasa Jawa,
untuk membedakannya dari kata "kebijaksanaan"), ilmu
pengetahuan, filsafat, malahan "blessing in disguise" (untuk
menekankan segi kerahasiaan hikmah). [6] Mendasari konsep
itu ialah kesadaran bahwa suatu "hikmah" selalu mengandung
kemurahan dan rahmat Ilahi yang maha luas dan mendalam, yang
tidak seluruhnya kita mampu menangkapnya. Maka disebutkan
bahwa siapa dikaruniai hikmah, ia sungguh telah mendapatkan
kebajikan yang berlimpah-ruah. [6]
Jika "hikmah" itu kita hubungkan kembali pada istilah
"muhkam" (kedua kata itu terambil dari akar kata yang sama,
yaitu h-k-m), maka dalam menumbuhkan tradisi intelektual
yang integral dan kreatif berdasarkan kaidah taqlid dan
ijtihad itu memerlukan kemampuan menangkap hikmah pesan
Ilahi seperti yang terlembagakan dalam ajaran-ajaran agama.
Berkenaan dengan ini, dan dikaitkan pada keterangan dalam
Kitab Suci tentang adanya ayat-ayat mahkam dan mutasyabih
tersebut, menarik sekali kita mengangkat penafsiran A. Yusuf
Ali atas makna muhkam itu: [7]
... The Commentators usually understand the verses "of
established meaning" (muhkam) to refer to the categorical
orders of the Shari'at (or the Law), which are plain to
everyone's understanding. But perhaps the meaning is wider:
"the mother of the Book" must include the very foundation on
which all Law rests, the essence of God's Message, as
distinguished from the various illustrative parables,
allegories, and ordinances.
If we refer to xi. 1 and xxxix. 23, [8] we shall find that
in a sense the whole of the Qur'an has both "established
meaning" and allegorical meaning. The division is not
between the verses, but between the meanings to be attached
to them. Each is but a Sign or Symbol: what it represents is
something immediately applicable, and something eternal and
independent of time and space, - the "Forms of Ideas" in
Plato's Philosophy. The wise man will understand that there
is an "essence" and an illustrative clothing given to the
essence, throught the Book. We must try to understand it as
best we can, but not waste our energies in disputing about
matters beyond our depth.[9]
Sesuatu dari ajaran Kitab Suci yang abadi dan tak terikat
oleh waktu dan ruang (eternal and independent of time and
space) dalam pengertian tentang muhkam itu tidak lain ialah
makna, semangat, atau tujuan universal yang harus ditarik
dari suatu materi ajaran agama yang bersifat spesifik, atau
malah mungkin ad-hoc. Kadang-kadang makna dan tujuan
universal dibalik suatu ketentuan spesifik itu sekaligus
diterangkan langsung dalam rangkaian firman itu sendiri.
Tapi, kadang-kadang makna itu harus ditarik melalui proses
konseptualisasi atau ideasi (ideation). Contoh yang pertama
ialah firman Ilahi yang mengurus perceraian Zaid (seorang
bekas budak yang dimerdekakan dan diangkat anak oleh Nabi)
dari istrinya, Zainab (seorang wanita bangsawan Quraisy
dengan status sosial tinggi dan rupawan), dan perceraian itu
kemudian diteruskan dengan dikawinkannya Nabi dengan Zainab
oleh Tuhan. Maka terlaksanalah perkawinan seseorang -dalam
hal ini Nabi menikahi bekas isteri anak angkatnya. Namun
kejadian yang bagi orang-orang tertentu terdengar sebagai
skandal ini justru -katakanlah- dirancang oleh Tuhan untuk
suatu maksud yang mendukung nilai universal yang sejak
semula menjadi klaim ajaran Islam, yaitu nilai sekitar
konsep kealamian (naturalness) yang suci, yakni konsep
fithrah. Dalam hal ini, anak angkat bukanlah anak alami
seperti anak (biologis) sendiri, sehingga juga tidaklah
alami dan tidak pula wajar jika hubungannya dengan ayah
angkatnya dikenakan ketentuan yang sama dengan anak alami,
termasuk dalam urusan nikah. Maka, kejadian ad-hoc yang
menyangkut Zaid, Zainab dan Nabi itu langsung diterangkan
tujuan universalnya, yaitu "agar tidak ada halangan bagi
kaum beriman untuk mengawini (bekas) isteri-isteri anak-anak
angkat mereka." [10] Tujuan ini jelas langsung terkait
dengan segi universal yang lebih menyeluruh, yaitu konsep
atau ajaran fithrah, yang mengimplikasikan bahwa segala
sesuatu dalam tatanan hidup manusia ini hendaknya diatur
dengan ketentuan yang sealami mungkin sesuai dengan hukum
alam (Qadar) [11] dan hukum sejarah (Sunnat-u 'l-Lah) yang
pasti dan tak berubah-ubah. [12] Pandangan bahwa segala
sesuatu harus sealami mungkin adalah benar-benar sentral
namun menuntut pemahaman mendalam yang disebut sebagai agama
ftthrah yang hanif.
Itulah hikmah pesan agama dalam arti yang seluas-luasnya dan
secara global. Dalam arti yang lebih terinci, konsep hikmah
agama dinyatakan dalam berbagai ungkapan, seperti telah
menjadi tema dan judul sebuah buku yang cukup terkenal,
Hikmat al-Tasyri' wa Falsafatuhu. [13] Hikmah pesan agama
ini juga dikenal dengan istilah lain sebagai maqashid
al-syari'ah (maksud dan tujuan syari'ah). Berkaitan dengan
ini berbagai konsep yang telah mapan dalam pembahasan agama
Islam, khususnya pembahasan bidang hukum (syari'ah -par
excellence), seperti konsep sekitar 'illat al-hukm (Latin:
ratio legis), yang juga sering disebut dengan manath al-hukm
(sumbu perputaran hukum). Konsep-konsep ini dibuat berkenaan
dengan perlunya menemukan suatu rationale yang mendasari
penetapan suatu hukum. Contoh nyata penerapan konsep ini
ialah yang dikenakan pada hukum khamr. Bahwa rationale
diharamkannya minuman keras (alkoholik, seperti khamar)
ialah sifatnya yang memabukkan. Kemudian sifat memabukkan
itu sendiri dihukumnya sebagai tidak baik, karena ia
mengakibatkan suatu jenis kerusakan, yaitu kerusakan mental.
Dan selanjutnya, kerusakan mental itu -betapa pun jelas
negatif- masih bisa dilihat rationalenya sehingga ia
negatif, yaitu bahwa ia berarti hilangnya akal sehat yang
menjadi bagian dari fithrah manusia. Padahal memelihara
fithrah itulah, justru merupakan salah satu ajaran sentral
agama Islam. [14]
IJTIHAD
Uraian di atas dibuat dengan tujuan memberi gambaran bahwa
masalah taqlid dan ijtihad, lebih dari pada yang dipahami
umum, menyangkut hal-hal yang cukup rumit, mendalam, dan
meluas serta kompleks. Karena itu di kalangan ulama klasik
ada pendapat hampir merata bahwa ijtihad adalah suatu tugas
yang penuh gengsi, tapi justru karena itu menuntut
persyaratan banyak dan berat. Maka ijtihad bisa dilakukan
hanya oleh orang-orang tertentu yang benar-benar telah
memenuhi syarat itu. Syarat-syarat itu sekarang boleh
kedengaran kuno, namun ia dibuat dengan tujuan menjamin
adanya kewenangan dan tanggung jawab.
Hanya saja, pelukisan tentang kegiatan ijtihad sebagai
sesuatu yang amat eksklusif telah melahirkan persepsi salah.
Dalam sejarah masyarakat Muslim sempat tumbuh pandangan yang
hampir menabukan ijtihad. Sikap penabuan dengan sendirinya
tidak dapat dibenarkan meskipun sesungguhnya ia muncul dari
obsesi para ulama pada ketertiban dan ketenangan atau
keamanan, yaitu tema-tema teori politik Sunni, khususnya di
masa-masa penuh kekacauan menjelang keruntuhan Baghdad.
Tapi, dalam perkembangan selanjutnya penabuan itu juga dapat
dilihat sebagai kelanjutan masa kegelapan (obskurantisme)
dalam pemikiran Islam.
Kini, ijtihad itu diajukan orang sebagai salah satu tema
pokok usaha reformasi atau penyegaran kembali pemahaman
terhadap agama. Melalui tokoh-tokoh pembaharu seperti
Muhammad Abduh dan Sayid Ahmad Khan, ijtihad dikemukakan
kembali sebagai metode terpenting menghilangkan situasi
anomalous dunia Islam yang kalah dan dijajah oleh dunia
Kristen Barat. (Disebut anomalous, karena selama paling
kurang tujuh atau delapan abad, orang-orang muslim terbiasa
berpikir bahwa dunia ini milik mereka, dan hak mengatur
dunia hanya ada pada mereka, sebagai salah satu akibat
penguasaan mereka atas daerah-daerah sentral peradaban
manusia, terutama daerah Nil sampai Ozus, jantung kawan
(Oikoumene).
Para pembaharu mendapati bahwa praktek taqlid yang umum
menguasai orang-orang muslim, baik awam maupun ulama, telah
berkembang menjadi suatu sikap mental, jika bukan malah
pandangan teologis, yang meliputi penolakan secara sadar
terhadap segala sesuatu yang baru, khususnya jika berbentuk
unsur dari budaya asing. [15] Ini dengan mudah dilihat
gejala xenophobia. Xenophobia itu sendiri merupakan gejala,
paling untung chauvinisme, paling celaka kecemasan dan
rendah diri. Gejala ini pula yang hari-hari ini dilihat
al-Makki, seorang pemikir Makkah dari madzhab Maliki. Ia
melukiskan semangat kosmopolit zaman klasik Islam, khususnya
zaman 'Umar. Sebab, sepanjang penuturannya, 'Umar adalah
seorang yang "berpikiran luas, yang tidak segan-segan
mengambil apa saja yang baik dari umat-umat lain, meskipun
umat itu kafir. [16] Bahkan 'Umar "tidak memandang semua
perkara bersifat ta'abbudi (bernilai 'ubudiyyah,
devotional), dan tidak memandang baik terhadap sikap jumud
dalam hukum, tetapi mengikuti berbagai pertimbangan
kemaslahatan dan melihat makna-makna yang merupakan poros
penetapan hukum (manath al-tasyri') yang diridlai Allah
s.w.t." [17] Pandangan 'Umar ini sejalan dengan, dan
merupakan konsekwensi dari, penegasannya bahwa "tidaklah ada
gunanya berbicara tentang kebenaran namun tidak dapat
dilaksanakan." [18]
Agaknya jalan pikiran 'Umar dari zaman klasik (salaf) Islam
itu muncul lagi pada orang-orang tertentu dari kalangan para
pemikir Islam zaman modern, khususnya Muhammad Abduh. Tokoh
pembaharu modern paling berpengaruh ini "memahami ijtihad
dalam pengertiannya yang luas sebagai penelitian bebas,
menurut kerangka aturan yang telah mapan tentang pengambilan
hukum dan norma-norma moral Islam, dan tentang apa yang
paling baik disini dan sekarang." [19]
Berkenaan dengan itu, sungguh menarik pemaparan pemikiran
al-Makki bahwa melakukan ijtihad, dari kalangan generasi
awal Islam, tidak hanya para Sahabat seperti 'Umar dll.,
malah juga Rasulullah sendiri! Menurut al-Makki, selain
selaku Utusan Tuhan yang menerima wahyu parametris, Nabi
juga sering melakukan ijtihad dengan menggunakan metode
analogi atau qiyas. Al-Makki mengatakan bahwa dalam
berijtihad Nabi selalu benar, atau kalaupun salah beliau
akan segera mendapat teguran Ilahi melalui wahyu yang suci
sehingga kesalahan itu tidak melembaga dan menjadi satu
dengan pola hidup orang banyak. [20] (Dalam hal ini al-Makki
mirip dengan Ibn Taymiyyah yang berpendapat bahwa Nabi
bersifat ma'shum hanya dalam tugas menyampaikan (al-balagh)
wahyu. Jika diluar itu Nabi bisa salah, meskipun amat
jarang, dan selalu langsung dikoreksi Tuhan). [21]
NILAI SEBUAH IJTIHAD
Dari uraian di atas, kiranya jelas bahwa taqlid dan ijtihad
sama-sama diperlukan dalam masyarakat manapun. Sebab, dengan
mekanisme penerimaan dan penganutan suatu otoritas (taqlid)
kekayaan pengalaman kultural manusia, khususnya pemikiran,
menjadi kumulatif, dan ijtihad diperlukan justru untuk
mengembangkan dan lebih memperkaya pengalaman itu.
Tapi, sebagai sama-sama kegiatan manusiawi yang serba
terbatas, maka taqlid ataupun ijtihad selalu mengandung
persoalan, sehingga harus senantiasa dibiarkan membuka diri
bagi tinjauan dan pengujian. Jadi tidak dibenarkan adanya
absolutisme di sini. Sebab, setiap bentuk absolutisme akan
membuat suatu sistem pemikiran menjadi tertutup, dan
ketertutupan itu akan menjadi sumber absolutnya. Sesuatu
dari kreasi manusiawi yang diabsolutkan akan secepat itu
pula akan terobsolutkan. Inilah barangkali letak kebenaran
ucapan Karl Mannheim bahwa setiap ideologi (yakni, pemikiran
yang dihayati secara ideologis-absolutistik) cenderung untuk
selalu bakal ditinggalkan zaman.
Maka problema yang dihadapkan kepada setiap orang ialah
bagaimana ia teguh tanpa menjadi kemutlakan-kemutlakan, dan
sekaligus berkembang dan kreatif tanpa kehilangan
keotentikan dan keabsahan -suatu penitian jalan yang sulit,
namun tidak mustahil. Seluruh ide tentang mendekati
(taqarrub) kepada Tuhan mengisyaratkan perlunya manusia
berjalan tanpa jemu-jemunya meniti jalan lurus yang sulit
itu, sampai ia akhirnya bertemu (liqa, namun tanpa menjadi
satu) dengan Kebenaran, dengan izin dan ridla dari Sang
Kebenaran itu sendiri.
Jalan menuju kesana ternyata banyak. Bahkan, dari sudut
pandangan esoterisnya, jalan itu sebanyak jumlah mereka yang
mencarinya dengan sungguh-sungguh. Sebab, pasti memang hanya
usaha yang penuh kesungguhan saja, yaitu ijtihad dan
mujahadah, yang menjadi alasan bagi Sang Kebenaran untuk
menuntun seseorang ke berbagai jalan menuju kepada-Nya. [22]
Dan karena banyaknya jalan menuju Kebenaran itu, maka
seperti ditegaskan Ibn Taymiyyah, Hadlrat al-Syaikh K.H.
Muhammad Hasyim Asy'ari dan al-Sayyid Muhammad Ibn Alawi ibn
"Abbas al-Maliki al-Hasani al-Makki, para Sahabat Nabi
dahulu, begitu pula para Imam madzhab sendiri, selalu
toleran satu sama lain, dan saling menghargai pendapat yang
ada di kalangan mereka. [23]
Akhirnya, sebagaimana tercermin dalam sabda Nabi yang amat
terkenal, yang menegaskan bahwa siapa yang berijtihad dan
benar, ia akan mendapat dua pahala, dan siapa yang
berijtihad dan salah, ia masih mendapat satu pahala. Ini
merupakan hal yang amat penting dalam perkembangan dan
pertumbuhan. Sebab perkembangan dan pertumbuhan adalah tanda
vitalitas, sedangkan kemandekan berarti kematian. Seperti
dikatakan 'Umar dalam suratnya di atas, niat baik dan
ketulusan hati adalah sumber perlindungan Ilahi dalam usaha
kita mengembangkan masyarakat. [24] Dengan berbekal
ketulusan, kita terus bergerak maju secara dinamis. Dinamika
penting tidak saja karena merupakan unsur vitalitas, tapi ia
juga benar, karena merupakan Sunnat Allah untuk seluruh
ciptaannya, termasuk sejarah manusia. Hanya Dzat Allah yang
kekal abadi, sedangkan seluruh wujud ini berjalan dan terus
berubah. Karena itu tujuan hidup yang benar hanyalah Allah,
sebab Dia-lah Kebenaran Yang Pertama dan yang Akhir. [26]
Dalam dinamika itu tidak perlu takut salah, karena takut
salah itu sendiri adanya kesalahan yang paling fatal.
CATATAN
1. Al-Sayyid Muhammad ibn Alawi ibn Abbas al-Maliki
al-Hasani al-Makki, Syarifat Allah al-Khalidah: Dirasat fi
Tarikh Tasyri al-Ahkam wa Madzahib al-Fuqaha al-A'lam
(Jeddah: Dar al-Syuruq, 1407 H/1986 M), h. 120-121.
2. QS. 'Ali 'Imran 3:7, "Dia (Tuhan)-lah yang menurunkan
kepadamu (Muhammad) Kitab Suci. Diantara isinya ayat-ayat
muhkamat (jamak dari muhkam) yang merupakan induk (ajaran)
Kitab Suci itu, dan lainnya berupa ayat-ayat mutasyabihat
(jamak dari mutasyabih). Adapun mereka yang dalam hatinya
terdapat kecenderungan kurang baik (serong), maka akan
(hanya) mencari yang mutasyabih saja dari Kitab Suci itu
dengan tujuan menciptakan perpecahan dan mencari-cari
maknanya yang tersembunyi (membuat-buat interpretasi).
Padahal tidak ada yang mengetahui maknanya yang tersembunyi
itu kecuali Allah. Sedangkan orang-orang yang mendalam
pengetahuannya akan berkata, "kami beriman dengan ayat-ayat
itu, sebab semuanya dari Tuhan kami. Dan memang tidaklah
menangkap pesan ini kecuali mereka yang berpengertian."
3. Ini bisa dipahami dari firman, QS. al-Nisa 4:65, "Tidak,
demi Tuhanmu, mereka tidaklah beriman sehingga mereka
mengangkatmu sebagai hakim berkenaan dengan hal-hal yang
diperselisihkan di antara mereka, kemudian mereka tidak
mendapati dalam diri mereka keberatan terhadap apa yang
telah kau putuskan, dan mereka pasrah sepasrah-pasrahnya."
4. Berkenaan dengan "pohon" tradisi intelektual Barat
cabang filsafat eksistensialisme ini, para penganjurnya
mengklaim sebagai berakar pada masa lampau yang jauh,
melintasi zaman, sejak zaman Nabi 'Isa a.s. (khutbahnya di
atas bukit Moria (Zion) -yang kini berdiri Masjid 'Umar atau
Qubbat al-Shakhrah dan Masjid al-Aqsha itu) sebagaimana
dituturkan dalam Injil Matius 5 dari Perjanjian Baru,
kemudian Job, Eclesiastes, Amos, Micah, dan Zabur dalam
Perjanjian Lama, sampai kepada Heracleitus dari Ephesus di
zaman Yunani kuno. (lihat Maurice Friedman, ed. The Word of
Existentialism: A Critical Reader (Chicago: The University
of Chicago Press, 1964), hal 1728.
5. Dalam literatur klasik Arab, "hikmah" memang sering
diartikan sebagai wisdom, yaitu sama dengan "filsafat" yang
memang menyiratkan wisdom, sehingga para filsuf
(al-falasifah) juga disebut al-hukama ("orang-orang
bijaksana"). Ini dengan jelas tercermin, misalnya, dari
risalah Ibn Rusyd, Fash al-Maqal wa Taqrir ma bain al-Hikmah
wa al-Syari'ah min al-Ittishat (Kata Putus dan Kejelasan
tentang Hubungan antara Filsafat dan Agama).
6. QS. al-Baqarah 2: 269, "Dia (Tuhan) memberi hikmah
kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa
diberi hikmah, maka sungguh ia telah diberi kebaikan yang
banyak."
7. Ayat-ayat muhkam itu disebut sebagai "mother of the
Book," Induk Kitab Suci" (Umm al-Kitab). Lihat catatan 2 di
atas.
8. Yaitu QS. Hud 11:1, "Alif Lam Ra, (Inilah) Kitab yang
ayat-ayatnya dibuat jelas maknanya (digunakan kata kerja
pasif "uhkimat" yang sama artinya dengan kata sifat atau
participte pasif "muhkam"), kemudian dirinci, dari sisi Yang
Maha Bijaksana dan Maha Teliti," dan QS. Al-Zumar 39:23,
"Allah telah menurunkan sebaik-baik Firman dalam bentuk
sebuah Kitab yang mutasyabih (serasi, yakni serasi antara
berbagai ajarannya, konsisten) namun matsani
(berulang-ulang, yakni dalam mengungkapkan ajaran-ajaran
itu) ..." A Yusuf Ali mengartikan perkataan mutasyabih di
sini berbeda dengan yang ada pada 3:7 di atas. Sebab,
mutasyabih di sini dikontraskan terhadap matsani, sedangkan
di 3:7 dengan muhkam. Namun, ide pokoknya atau "Form of
Ideas"-nya sama, yaitu bahwa ajaran al-Qur'an membentuk
suatu kesatuan yang utuh, yang manusia sedapat mungkin
berusaha keras menangkapnya, tanpa dogmatik dan tertutup.
(Lihat A.Yusuf Ali, The Holy Qur'an (Jeddah: Dar al-Qiblah
for Islamic Literature, tt), hal. 514, catatan 1493 dan hal.
9. A.Y. Ali, hal. 123, catatan 347. (Patut diketahui bahwa
terjemahan al-Qur'an dan tafsir ke dalam Bahasa Inggris oleh
A. Yusuf Ali ini dianggap paling standar dan populer dalam
dunia Islam internasional. Penyebarannya di seluruh dunia
banyak dibiayai oleh Pemerintah Saudi Arabia sejak 1384
H/1965 M dengan sponsor Rabithah Alam Islami yang diketuai
Syeik Mohammed Sour as-Sabhan sampai saat ini dengan
berbagai cetakan dan edisi, yang kemudian juga mendapat
restu dan persetujuan Ri'asat Idarat al-Buhuts al-Ilmiyyah
wa 'l-Ifta wa 'l-Da'wah wa 'I-Irsyad di Riyadh sebagai badan
tertinggi urusan keagamaan Saudi Arabia. Salah satu edisinya
dimaksudkan untuk hotel-hotel internasional, meniru
penempatan Kitab Suci Kristen yang telah lama ada).
10. Ini adalah "contoh klasik" metode pendekatan al-Qur'an
terhadap masalah sosial kemanusiaan yang pelik dan peka.
Orang-orang Arab, tidak terkecuali Nabi sendiri, telah lama
mempraktekan pengangkatan anak atau apa yang disebut
tabanni, dengan hak hak pada anak angkat itu yang sama
dengan anak biologis (alami), termasuk yang menyangkut
masalah kawin dan waris. Zaid yang bekas budak (hitam) itu
memang seorang pemuda yang saleh dan cerdas, yang setelah
dimerdekakan diangkat Nabi sebagai anak angkat, dan sejak
itu bernama lengkap Zaid ibn Muhammad. Tetapi dengan adanya
pembatalan sistem anak angkat yang disamakan dengan anak
kandung dan sejak itu bernama lengkap seperti semestinya,
yaitu Zaid ibn Haritsah. Firman yang dimaksud berkenaan
dengan masalah ini ialah QS. Al-Ahzab 33:37-40, "Ingatlah
ketika engkau berkata kepada seseorang (Zaid) yang telah
mendapatkan nikmat dari Allah dan mendapat nikmat (kasih
sayang) darimu sendiri, "Pertahankanlah untukmu isterimu
(Zainab) itu, dan bertaqwalah kepada Allah. Tetapi engkau
menyimpan sesuatu dalam dirimu yang Allah hendak membukanya
keluar, dan engkau takut kepada manusia, padahal Allah-lah
yang lebih berhak kau takuti. Maka setelah Zaid melaksanakan
pembatalan (perkawinannya) dengan dia (Zainab) secara pasti
(resmi), Kami (Tuhan) kawinkan engkau (Muhammad) kepadanya
(Zainab), agar tidak ada halangan bagi orang-orang beriman
untuk mengawini isteri-isteri anak-anak angkat mereka jika
memang mereka (anak-anak angkat) telah membatalkan
(perkawinan) dari mereka (isteri-isteri mereka). Dan
perintah Allah haruslah dilaksanakan. Tidak boleh ada
kesulitan pada Nabi berkenaan dengan apa yang telah
ditetapkan oleh Allah. Itulan Sunnat Allah kepada mereka
yang telah lewat sebelumnya, dan perintah Allah adalah
kepastian yang sepasti-pastinya, yaitu (Sunnat Allah) kepada
mereka yang menyampaikan pesan-pesan Allah, dan mereka takut
kepada-Nya, dan cukuplah Allah sebagai yang membuat
perhitungan Muhammad bukanlah ayah seseorang dari kaum
lelaki diantara kamu, melainkan Rasul Allah dan Penutup
Nabi. Allah Maha Mengetahui atas segala sesuatu."
11. QS. Al-Qamar 54:49, "Sesungguhnya Kami (Tuhan) telah
menciptakan segala sesuatu dengan (hukum) kepastian
(Qadar)." Dan QS. Al-Furqan 25:2 "Dan Dia (Tuhan)
menciptakan segala sesuatu kemudian ditetapkan kepastiannya
sepasti-pastinya." Kedua ayat itu, dan masih banyak lagi
ayat-ayat yang lain, menegaskan tentang adanya hukum
kepastian dari Allah (Qadar) yang menguasai dan mengatur
alam raya ciptaan-Nya ini.
12. QS. Fathir 36:43, "... Dan mengapa mereka tidak
memperhatikan Sunnah yang terjadi pada orang-orang yang
telah lalu? Engkau tidak akan mendapatkan peralihan dalam
Sunnat Allah dan engkau tidak akan menemukan perubahan dalam
Sunnat Allah." Firman ini, dan masih banyak lagi yang lain,
menjelaskan tentang adanya Sunnat Allah, yakni hukum-hukum
kepastian dari Allah yang menguasai dan mengatur kehidupan
manusia dalam sejarah. Kita diwajibkan memeriksa dan
meneliti kemudian menarik pelajaran daripadanya.
13. Yaitu judul sebuah kitab yang cukup terkenal, oleh Ali
Ahmad al-Jurjawi yang mencoba melihat hikmah setiap bentuk
ibadat serta ajaran dan praktek keagamaan yang lain.
(Beirut: Dar al-Fikr, tt). Pendekatannya kurang meyakinkan
dan berbau apologetik, tetapi cukup mewakili suatu contoh
pencarian makna umum ibadat, ajaran dan praktek keagamaan
itu secara rinci. Namun isinya masih jauh dari klaim judul
buku itu sendiri, yaitu filsafat at-tasyri' (filsafat
penetapan hukum syari'at atau agama).
14. Lihat pembahasan panjang lebar tentang masalah ini dalam
al-Jurjawi (op. cit.) hal. 269-281, yang meliputi pula
pembicaraan sekitar pengaruh alkohol kepada peminumnya, pada
peredaran darahnya, bisnis asuransi jiwa, jumlah kematian
karena alkoholisme, pengaruhnya terhadap kesehatan, alkohol
dan pengaruh buruknya terhadap negeri-negeri panas, serta
korelasi antara alkohol dan kejahatan.
15. Marshall G.S. Hodgson, The Venture of Islam, 3 jilid
(Chicago: The University of Chicago Press, 1974), jil. 3,
hal. 274.
16. Al-Makki op.cit., hal. 116. Yang dimaksudkan al-Makki
sebagai sesuatu yang diambil 'Umar dari orang-orang kafir
ialah idenya membuat Bayt al-Mal dan kalender (Hijrah). Ide
itu ditirunya dari orang-orang Persia, yang pada waktu itu,
tentu saja, masih belum muslim.
17. Ibid,hal. 121.
18. Lihat catatan 1 di atas.
19. Hodgson op. cit., hal. 274-275.
20. Al-Makki, op. Cit., hal. 48. Dari beberapa contoh yang
dituturkan al-Makki, salah satunya ialah ijtihad Nabi di
waktu menyiapkan Perang Badar. Nabi berijitihad untuk tidak
usah menguasai sumber air yang vital, supaya musuh pun dapat
pula memanfaatkannya, maka datanglah al-Khabbab ibn
al-Mundzir bertanya, "Ini dari wahyu atau dari pendapat
(ijtihad)?" Nabi menjawab, "Pendapat." Yaitu, karena Beliau
melakukan analogi bahwa menghalangi mereka (musuh) dari
memperoleh air yang vital itu sama dengan menghalangi
binatang dari air, sedangkan menyiksa binatang seperti itu
tidaklah diperbolehkan. Padahal Nabi s.a.w. mempunyai naluri
amat kuat untuk bersikap kasih kepada sesama hidup. Kemudian
al-Khabab membalas, "Pendapat yang benar ialah kita harus
menghalangi mereka (musuh) itu dari air yang vital ini,
karena menghalangi mereka dari air termasuk taktik perang
dan menjadi sebab kemenangan. Musuh dalam perang bukanlah
orang yang harus dihormati sehingga tidak diperbolehkan
dihalangi dari air." Inipun, kata al-Makki, termasuk
pendekatan analogis, salah satu metode ijtihad yang amat
penting.
Sedangkan yang disebut-sebut ijtihad Nabi yang kemudian
mendatangkan teguran Ilahi ialah yang terabadikan dalam QS.
Al-Tahrim 66:1, "Wahai Nabi, mengapa engkau mengharamkan
sesuatu yang dihalalkan Allah hanya untuk memperoleh
kerelaan (kesenangan hati) isteri-isterimu?!" Para penafsir
klasik menuturkan tentang suatu kejadian bahwa Nabi suatu
hari tinggal di rumah Mariyah, isteri Beliau yang berasal
dari Mesir, karena murka kepada Aisyah atau Hafshah. Hal itu
kemudian diketahui oleh Hafshah, lalu Hafshah pun marah
kepada Nabi, sehingga, demi menyenangkan hati Hafshah (anak
'Umar ibn al-Khattab) Nabi berjanji dan mengharamkan
berkumpul dengan Mariyah atas diri Beliau, padahal Mariyah
adalah isteri Beliau yang sah. Jadi, menurut hukum Allah
adalah halal. Juga, ada versi lain berkenaan dengan kejadian
yang terabaikan dalam firman ini. Versi manapun yang benar,
semuanya menunjukkan suatu yang dimaksudkan oleh al-Makki
sebagai contoh ijtihad Nabi. (Lihat, Nashir al-Din Abi Said
'Abdullah ibn 'Umar ibn Muhammad al-Syirazi al-Baydlawi.
Anwar al Tanzil wa Asrar al-Ta'wil al-ma'ruf bi tafsir
al-Baydlawi, 5 jilid (Beirut: Muassasat Sya'ban, tt.) jil.
5. hal. 137).
21. Pembahasan tentang ishamat atau ketidak-biasaan
(infallibility) Nabi oleh Ibn Taymiyyah ini dapat kita
jumpai dalam karya besarnya Minhaj al -Sunnat al-Nabawiyyah
fi Naqdl Kalam al-Syi'ah wa al-Qadariyvah, 4 jilid (Beirut:
Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, tt)., jil. 1, hal. 130. Perlu
diketahui, karya ini ditulis sebagai polemihya dengan
golongan Syi'ah, sebagaimana tereermin dari judulnya.
22. QS. al-Ankabut 29:69, "Dan barangsiapa berusaha
sungguh-sungguh (mujahadah) di jalan Kami, maka pastilah
akan Kami tunjukkan kepada mereka berbagai jalan (subul)
Kami."
23. Lihat, Ibn Taymiyyah, Ikhtilaf al-Ummah fi al-Ibadat,
K.H. Muh. Hasyim Asy'ari, al-Tanbihat, dan al-Makki, op.
cit., hal. 244 dan passim.
24. Lihat catatan no. 1 di atas dan keterangan yang
bersangkutan awal-awal tulisan ini.
25. QS. Al-Qashash 28:88, "Janganlah menyeru bersama Allah
(Tuhan Yang Maha Esa) suatu Tuhan yang lain. Tiada suatu
Tuhan melainkan Dia. Segala sesutu binasa kecuali Wajah-Nya.
Baginyalah ketentuan hukum, dan kepadanyalah kamu semua akan
dikembalikan." A. Yusuf Ali memberi komentar yang menarik
tentang ayat terakhir Surah 28 ini:
"Ini meringkaskan pelajaran seluruh Surah. Kenyataan
satu-satunya ialah Tuhan. "Wajah"-Nya atau Diri, Pribadi,
atau Wujud-Nya itulah yang harus kita cari, karena menyadari
bahwa Dia-lah satu-satunya hal yang abadi, yang tentang hal
itu kita bisa mempunyai berbagai pengertian. Seluruh jagad
lahir dan tunduk kepada hukum peralihan dan perubahan fana
akan sirna, namun Dia akan tetap abadi. Jika berpikir
tentang Tuhan yang impersonal, suatu kekuatan kebaikan yang
abstrak, kita tidak dapat menggabungkannya dengan Pribadi
atau Wujud yang vital, yang tentang Dia itu kita hanya mampu
menangkap gaung samar-samar atau cerminan dalam momen yang
paling intens dalam luapan spiritual. Jadi kita tahu bahwa
apa yang kita sebut diri kita sendiri tidaklah punya makna,
sebab hanya ada satu Diri yang benar, dan itu adalah Tuhan.
Inilah juga doktrin Advaita dan Shri Shankara dalam
jabarannya terhadap Brihadaranyaka Upanishad dalam filsafat
Hindu.
Lihat juga QS. Al-Hadid 57:3, "Dia (Tuhan)-lah Yang Pertama
dan yang Akhir, Yang Lahir dan Yang Batin, dan Dia Maha
mengetahui atas segala sesuatu." 1243, catatan 4276).